INFORMASI DAN TARIF LEGALISASI SERTIFIKAT GURU PAK
Sesuai pemberitahuan No. 047/Ketua/I/2016 dan No. 005/Waket II/08/2020, proses legalisasi salinan Sertifikat Pendidik Guru Agama Kristen dan Pengawas Pendidikan Agama kristen (LPTK Induk: STT/STFT Jakarta), berikut disampaikan ketentuan yang berlaku:
- Siapkan fotokopi dokumen/sertifikat yang akan Anda legalisir
- Sebelum melakukan legalisasi dokumen, pastikan bahwa sertifikat Anda merupakan dokumen/sertifikat yang dilekuarkan oleh STT/STFT Jakarta (LPTK Induk: STT/STFT Jakarta), bukan oleh lembaga atau institusi lain
- Legalisasi dokumen bisa dilakukan dengan datang langsung ke STFT Jakarta atau mengirim melalui pos dengan alamat:
- SEKOLAH TINGGI FILSAFAT THEOLOGI JAKARTA
- u.p. Panitia Legalisasi Sertifikat Guru PAK Jalan Proklamasi nomor 27, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat 10320
- Lakukan pembayaran dengan biaya yang dikenakan sebesar Rp20.000,00 (lima belas ribu rupiah) per lembar. Ada tiga cara melakukan pembayaran:
- Transfer Bank: BCA cabang Matraman nomor rekening 342-302-2635 a.n. Yay Lembaga PT Teologi Jakarta
- Transfer Bank: Maybank cabang Proklamasi nomor rekening 207-225-4074 a.n. Lembaga Perguruan Tinggi Teologi Jakarta
- Pembayaran di tempat: Langsung datang ke STFT Jakarta bagian Keuangan (Senin–Jumat pukul 07.00–15.00 WIB)
- Wesel Pos
- Jika melakukan pembayaran melalui transfer bank, bukti pembayaran mohon dikirim melalui email dengan mengirimkan foto/scan/screenshot bukti pembayaran ke info@stftjakarta.ac.id dengan judul: “Bukti Pembayaran (nama Anda) Sertifikat Guru PAK”, atau melalui faksimili di nomor (021) 3906096
- Jika melakukan pembayaran melalui Wesel Pos, mohon rangkap/kopi asli bukti pembayaran dilampirkan bersama dokumen yang akan anda legalisir.
- Biaya tersebut sudah termasuk ongkos kirim kembali ke alamat Anda melalui jasa kurir Pos Indonesia. Ketelitian dalam menghitung lembar dokumen yang akan dilegalisir akan mempercepat proses legalisasi.
Catatan
- Proses legalisasi tidak dapat dilakukan/ditunggu/selesai pada hari yang sama dengan penerimaan berkas. Jangka waktu pengambilan berkas paling cepat 3 (tiga) hari kerja, paling lambat 5 (lima) hari kerja. Proses legalisasi dilakukan mengikuti antrian yang ada. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi bila pemohon mengirimkan sertifikatnya jauh hari sebelum batas waktu yang dibutuhkan.
- Proses legalisasi mengikuti waktu kerja yang berlaku di STFT Jakarta, yakni Senin-Jumat, dari pukul 07.30–15.00 WIB. Jika pemohon mengirim surat dan surat tersebut sampai pada hari Jumat pukul 15.00 WIB, tentu surat akan diproses pada hari Senin. Begitu pula, tidak ada pemrosesan pada hari/masa libur.
- Jika ditemukan ketidaklayakkan atau ketidaksesuaian dalam dokumen, maka proses legalisasi akan kami tunda atau hentikan sampai konfirmasi dapat dilakukan.
- Proses legalisasi akan dilakukan bila pembayaran sudah dilakukan.
- Mohon kesabaran menunggu karena proses pengiriman bisa memakan waktu yang berbeda-beda bergantung pada daerah masing-masing
Informasi pada website ini diperbarui pada 15 Februari 2021