Lembaga Penjaminan Mutu

Statuta STFT Jakarta 2025

Pasal 39

Lembaga Penjaminan Mutu

1. Sistem penjaminan mutu STFT Jakarta bertujuan untuk menciptakan suatu proses akademik, manajemen, dan sistem informasi terhadap seluruh sivitas akademika STFT Jakarta secara sistemik dan berkelanjutan sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang.

2. Sistem penjaminan mutu STFT Jakarta dikembangkan dengan tujuan untuk menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di STFT Jakarta secara berkelanjutan dengan memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

3. Sistem penjaminan mutu STFT Jakarta mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku khususnya Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik STFT Jakarta.

4. Sistem Penjaminan Mutu disusun berdasarkan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran serta Rencana Induk Pengembangan dengan mengacu kepada Kebijakan Mutu STFT Jakarta.

5. Ruang lingkup sistem penjaminan mutu memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang mencakup:

a. Standar Pembelajaran, terdiri atas:

(1) Standar Kompetensi Lulusan.

(2) Standar Isi Pembelajaran.

(3) Standar Proses Pembelajaran.

(4) Standar Penilaian Pembelajaran.

(5) Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan.

(6) Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran.

(7) Standar Pengelolaan Pembelajaran.

(8) Standar Pembiayaan Pembelajaran.

b. Standar Penelitian, terdiri atas:

(1) Standar Hasil Penelitian.

(2) Standar Isi Penelitian.

(3) Standar Proses Penelitian.

(4) Standar Penilaian Penelitian.

(5) Standar Peneliti.

(6) Standar Sarana dan Prasarana Penelitian.

(7) Standar Pengelolaan Penelitian.

(8) Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian.

c. Standar Pengabdian kepada Masyarakat, terdiri atas:

(1) Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat.

(2) Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat.

(3) Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat.

(4) Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat.

(5) Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat.

(6) Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat.

(7) Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat.

(8) Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat.

6. Selain dua puluh empat standar mutu utama dimaksud pada ayat (5), STFT Jakarta menyusun standar mutu tambahan secara berkala.

7. Mekanisme sistem penjaminan mutu internal di lingkungan STFT Jakarta sebagai berikut.

a. Penetapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

b. Pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

c. Evaluasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

d. Pengendalian Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

e. Peningkatan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

8. Pelaporan seluruh kegiatan sistem penjaminan mutu dilakukan setiap akhir tahun akademik, dan disampaikan kepada Ketua STFT Jakarta untuk ditindaklanjuti.

9. Sistem penjaminan mutu di STFT Jakarta dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.

10. LPM memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.

a. Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu di STFT Jakarta.

b. Menyusun Kebijakan Mutu bersama Ketua STFT Jakarta.

c. Menyusun Manual dan Standar Mutu yang baru meliputi bidang akademik dan nonakademik.

d. Membentuk Tim Audit Mutu Internal yang berfungsi memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan standar yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan institusi.

e. Melaporkan hasil audit mutu kepada Ketua STFT Jakarta untuk ditindaklanjuti.

f. Merevisi dan merumuskan kembali dokumen mutu sesuai dengan capaian mutu akademik dan nonakademik STFT Jakarta.

Personalia UPMI terdiri atas:

a. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dipilih Ketua STFT Jakarta dari antara dosen tetap yang memiliki kompetensi untuk memegang jabatan tersebut dan ditetapkan oleh Rapat Senat STFT Jakarta dengan masa jabatan 2 tahun, dan dapat diperbarui berdasarkan kebijakan Rapat Senat STFT Jakarta.

b. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh tenaga administrasi yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan administrasi kegiatan LPM.

Hubungi Kami:

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu: Pdt. Yusak Soleiman, Ph.D

Staf Lembaga Penjaminan Mutu: Natalia Elvrita, M.Th.

email: lpm@stftjakarta.ac.id