Badan Eksekutif Mahasiswa

  1. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) STFT Jakarta merupakan organisasi kemahasiswaan yang memiliki tugas dan fungsi:
    1. Melaksanakan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi atas BEM.
    2. Mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan BEM
    3. Mengadakan rapat bersama BEM guna membicarakan masalah yang menyangkut kepentingan mahasiswa.
    4. Menghadiri rapat yang diselenggarakan BEM.
    5. Mengajukan usulan program kegiatan dan rincian pembiayaan dari BEM pada Wakil Ketua 3.
    6. Memberi pertimbangan, dukungan, dan pengawasan dalam pelaksanaan program kegiatan mahasiswa oleh BEM.
    7. Mempertanggungjawabkan kinerja kepemimpinan organisasi kepada Wakil Ketua 3.
    8. Menjadi jembatan penghubung antara BEM dengan Tim Pemimpin STFT Jakarta.
  2. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STFT Jakarta merupakan organisasi kemahasiswaan yang memiliki tugas:
    1. Menyusun dan menyelenggarakan program-program kegiatan kemahasiswaan yang selaras dengan Tridharma Perguruan Tinggi.
    2. Mengoordinasikan kegiatan organisasi kemahasiswaan dalam bidang ekstrakurikuler di lingkungan STFT Jakarta.
    3. Memberikan pendapat, usul, dan saran kepada Pemimpin STFT Jakarta melalui DPM.
    4. Bertanggungjawab untuk meningkatkan kebersamaan mahasiswa STFT Jakarta.
    5. Bertanggungjawab untuk mewadahi kreativitas, inovasi, dan pengembangan diri mahasiswa STFT Jakarta.
    6. Mengajukan usulan program kegiatan dan pembiayaan kepada DPM.
    7. Menampung kritik dan keluhan mahasiswa, baik dalam forum rapat terbuka maupun secara perorangan.
    8. Mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan organisasi kepada DPM.
    9. Membuat laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan pada akhir masa jabatan.

Hubungi Kami