Pusat Kajian Gender, Seksualitas, dan Trauma

  1. Pusat Kajian Gender, Seksualitas, dan Trauma (PKGST) adalah bagian integral dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan secara khusus berada di bawah UPPM yang membidangi kajian gender, seksualitas, dan trauma.
  2. PKGST bertugas bertugas mewujudkan peran STFT Jakarta dalam mengembangkan pemahaman dan pengarusutamaan gender, kajian feminis, dan studi trauma, baik secara akademis maupun secara sosial.
  3. PKGST memiliki sejumlah fungsi:
    1. Fungsi Pendidikan: sebagai sumber belajar sivitas akademika akademika, alumni, dan masyarakat melalui berbagai bahan pustaka yang disediakan untuk mendukung pencapaian tujuan pembelajaran setiap program studi.
    2. Fungsi Penelitian: menghasilkan publikasi dan menyediakan sumber bahan-bahan primer dan sekunder mutakhir untuk bahan penelitian sivitas akademika dan masyarakat.
    3. Fungsi Pengabdian: menyelenggarakan konferensi internasional maupun nasional terkait tema gender, seksualitas, dan trauma.
    4. Fungsi Informasi: menyediakan sumber-sumber informasi bagi sivitas akademika dan masyarakat luas tentang gender, seksualitas, dan trauma.
  4. PKGST dipimpin oleh seorang dosen yang memiliki kompetensi untuk jabatan tersebut dan ditetapkan oleh Rapat Senat STFT Jakarta dengan masa jabatan 2 tahun, dan dapat diperbarui berdasarkan kebijakan Rapat Senat STFT Jakarta

Hubungi Kami

secretary@stftjakarta.ac.id