Dewan Perwakilan Mahasiswa

Dalam Anggaran Dasar Persekutuan Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Theologi Jakarta, Bab V Lembaga dan Organisasi Internal, Pasal 13 Dewan Perwakilan Mahasiswa:

  1. Dewan Perwakilan Mahasiswa STFT Jakarta yang selanjutnya disebut dengan DPM STFT Jakarta merupakan lembaga tertinggi di lingkungan PM STFT Jakarta yang berfungsi koordinatif, legislatif, dan yudikatif.
  2. Struktur organisasi DPM STFT Jakarta terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, dan anggota-anggota.
  3. DPM STFT Jakarta berhak memberikan usul dan saran kepada pimpinan STFT Jakarta.
  4. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPM STFT Jakarta bertanggung jawab kepada PM STFT Jakarta dan Ketua STFT Jakarta melalui Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan STFT Jakarta.