Dalam Anggaran Dasar Persekutuan Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Theologi Jakarta, Bab V Lembaga dan Organisasi Internal, Pasal 13 Dewan Perwakilan Mahasiswa:
- Dewan Perwakilan Mahasiswa STFT Jakarta yang selanjutnya disebut dengan DPM STFT Jakarta merupakan lembaga tertinggi di lingkungan PM STFT Jakarta yang berfungsi koordinatif, legislatif, dan yudikatif.
- Struktur organisasi DPM STFT Jakarta terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, dan anggota-anggota.
- DPM STFT Jakarta berhak memberikan usul dan saran kepada pimpinan STFT Jakarta.
- Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPM STFT Jakarta bertanggung jawab kepada PM STFT Jakarta dan Ketua STFT Jakarta melalui Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan STFT Jakarta.