Persekutuan Mahasiswa

Paguyuban Mahasiswa dulu dikenal sebagai Persekutuan Mahasiswa Teologi Asal (PMTA) Sinode yang berbeda-beda. Karena perkembangannya, PMTA diubah menjadi Paguyuban Mahasiswa (PAMA) dan bukan hanya berdasarkan sinode, melainkan bisa juga berdasarkan daerah, suku, dan kesamaan lainnya.

Dalam Anggaran Dasar Persekutuan Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Theologi Jakarta, Bab V Lembaga dan Organisasi Internal, Pasal 16 Paguyuban Mahasiswa:

  1. Paguyuban Mahasiswa STFT Jakarta, yang selanjutnya disebut dengan Pama, adalah wadah perkumpulan mahasiswa STFT Jakarta berdasarkan asal gereja, suku, wilayah, dan kesamaan lainnya.
  2. Pama adalah organisasi semi-struktural di lingkungan PM STFT Jakarta.
  3. Sebagai organisasi semi-struktural, Pama tidak disahkan dan ditetapkan dalam PUM.
  4. Suatu perkumpulan mahasiswa disebut Pama dengan syarat:
    1. melaporkan kepengurusannya kepada DPM STFT Jakarta setiap tahun;
    2. memiliki perbedaan yang jelas dengan Pama lainnya.
  5. Pama melaporkan kegiatannya kepada PM STFT Jakarta melalui DPM STFT Jakarta.