
Statuta STFT Jakarta 2025
Pasal 31
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
1. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh tenaga administrasi yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan administrasi kegiatan LPPM. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi STFT Jakarta dan berada di bawah Ketua.
2. LPPM bertugas melaksanakan, mengoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian, para Peneliti dan Kelompok Penelitian, Tenaga Ahli, dan Kelompok Pengabdian kepada Masyarakat, serta ikut mengusahakan dan mengelola administrasi sumber daya manusia dan keuangan yang diperlukan.
3. LPPM memiliki fungsi:
A. Bidang Penelitian
(1) Menyusun Roadmap dan Rencana Induk Penelitian di bidang Filsafat Keilahian (Ilmu Teologi).
(2) Mengoordinasi kegiatan penelitian untuk pengembangan institusi melalui kerjasama, baik di dalam maupun di luar negeri.
(3) Membantu meningkatkan kemampuan meneliti para dosen dan mutu penelitian dengan mengadakan pelatihan dan kegiatan ilmiah untuk diseminasi hasil penelitian.
(4) Memperoleh informasi tentang sumber dana yang berkaitan dengan penelitian dari instansi pemerintah, non-pemerintah, dan donor internasional, serta mengelolanya.
(5) Mengoordinasi dan membantu peneliti dalam memublikasikan hasil penelitian, termasuk dalam hal penerbitan jurnal yang dikelola oleh pusat kajian.
(6) Mengembangkan jejaring kerjasama penelitian dengan berbagai Perguruan Tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri.
B. Bidang Pengabdian kepada Masyarakat
(1) Menyusun Roadmap dan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat di bidang Filsafat Keilahian (Ilmu Teologi).
(2) Mengoordinasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan institusi melalui kerjasama, baik di dalam maupun di luar negeri.
(3) Memperoleh informasi tentang sumber dana yang berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat dari instansi pemerintah, nonpemerintah, dan donor internasional, serta mengelolanya.
(4) Mengembangkan jejaring kerjasama pengabdian kepada masyarakat dengan berbagai Perguruan Tinggi dan lembaga masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri.
(5) Mengelola pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang terdiri dari Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), dan Program Kemitraan Masyarakat (PKM).
(6) Meningkatkan relevansi program STFT Jakarta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4. Personalia LPPM terdiri atas:
a. Kepala lembaga yang dipilih oleh Ketua STFT Jakarta dari antara para dosen tetap yang memiliki kompetensi untuk memegang jabatan tersebut dan ditetapkan oleh Rapat Senat STFT Jakarta.
b. Kepala lembaga dibantu oleh koordinator penelitian dan koordinator pengabdian kepada masyarakat yang dipilih oleh Ketua STFT Jakarta dari antara para dosen tetap yang memiliki kompetensi untuk memegang jabatan tersebut.
c. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh tenaga administrasi yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan administrasi kegiatan LPPM.
Kepala LPPM: Pdt. Prof. Joas Adiprasetya, Th.D.
Koordinator Penelitian: Pdt. Christanto Sema Rappan Paledung, M.Th.
Koordinator Pengabdian kepada Masyarakat: Pdt. Indah Sriulina, M.Th., MA.
Staf Admin LPPM: Vincentia Eulogia T. Pattiasina, ST, MA.
Hubungi Kami:
uppm@stftjakarta.ac.id







